Daftar Isi:
  • Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dan memberi pemahaman tentang Perlindungan Konsumen terhadap Penerapan Asas Kepastian Hukum pada Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang membahas Kriteria Jaminan Produk Halal berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan juga Bagaimana Penerapan Teori Asas Kepastian Hukum pada Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Guna menjawab permasalahan tersebut metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif berdasarkan hasil dari penggunaan teori Kepastian dan Perlindungan Hukum yang saling berkaitan maka dapat di simpulkan bahwa yang menjadi Kriteria Pada Jaminan Produk Halal ialah pada Bahan dan Proses Produk Halal yang terletak pada Bab III Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan seharusnya sudah menjadi kesadaran dan kewajiban bagi pelaku usaha, pemerintah dan konsumen untuk membantu agar berjalannya Teori Asas Penyelenggaran Jaminan Produk Halal agar sesuai dengan syariat dan sesuatu yang di konsumsi akan menjadi darah daging oleh karena itu Produk memerlukan suatu Kepastian Hukum apakah produk itu telah memenuhi kelayakan dan kriteria untuk di konsumsi oleh Umat Islam.