Daftar Isi:
  • Perlindungan terhadap nasabah masih sangat belum terimplementasi dengan sesuai, jika kita melihat kasus yang terjadi banyaknya kerugian yang dialami oleh nasabah karena tindak kejahatan dalam penggunaan kartu anjungan tunai mandiri. Kurangnya keamanan dari pihak pelaku usaha (Bank) dalam memberikan fasilitas kepada nasabahnya. Metede penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian skripsi ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan perlindungan hukum bagi pengguna anjungan tunai mandiri yang merugikan nasabah dalam kasus Putusan Mahkmah Agung Nomor 769.K/Pdt.Sus/2011. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa masih kurangnya perlindungan bagi nasabah yang diberikan oleh pihak Bank sebagai pelaku usaha, dalam Pertimbangan hukum Putusan Hakim tidak menelaah lebih jauh bahwa harus juga memperhatikan pasal yang terkait. Oleh karena itu hakim dalam memutuskan sutu perkara harus memperhatikan perlindungan hukum bagi para pihak agar dapat memberikan putusan yang adil. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Bank.