Daftar Isi:
  • Skripsi ini “Peranan Kepolisian Sektor Penukal Abab Dalam Mengungkap Kasus Pencurian Aset Milik Negara". Pencurian aset milik negara berupa pipa minyak milik PT Partamina Asset II Field Adera Pengabuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang terkategori dalam unsur tindak pidana pencurian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP sampai dengan Pasal 367 KUHP. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) termasuk sebagai salah satu wilayah yang signifikan dalam jumlah terjadinya tindak pidana pencurian aset milik Negara berupa pipa milik PT Pertamina Asset II Field Adera Pengabuan. Adapun rumusan masalah yang penulis bahas yaitu : 1. Bagaimana pelaksanaan peranan Kepolisian Sektor Penukal Abab dalam mengungkap kasus pencurian aset milik Negara. 2. Kendala apa yang dihadapi Kepolisian Sektor Penukal Abab dalam upaya mengungkap kasus pencurian aset milik negara. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan pelaksanaan peranan Kepolisian Sektor Penukal Abab ada beberapa upaya yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif, upaya represif, dan upaya kuratif. beberapa kendala yang dihadapi Kepolisian Sektor Penukal Abab dalam mengungkap kasus pencurian aset milik negara yaitu faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor kebudayaan. Dalam hal ini jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian yuridis empiris atau bisa di sebut penelitian lapangan. berdasarkan data yang penulis dapat selama penelitian ini dilakukan, terdapat 2 hingga 7 kasus sepanjang tahun 2017-2018. Hal ini, tentu dipengaruhi oleh banyak faktor, tetapi tentu persoalan ini tidak hanya menjadi persoalan masyarakat semata, tetapi juga persoalan optimalitas peranan Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Abab dan steakholder yang ada di daerah yang tidak terlalu optimal dalam menyelesaikan persoalan ini. Kata kunci : Tindak Pidana Pencurian Aset Milik Negara, Kepolisian Sektor Penukal Abab.