PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBANTUAN TAHANAN KABUR DARI RUTAN
Daftar Isi:
- Salah satu tujuan pemenjaraan pada RUTAN adalah upaya rehabilitasi, yaitu dengan adanya kurungan penjara tahanan ataupun narapidana diharapkan akan jera dan bertobat ke jalan lebih baik akan tetapi pada kenyaataannya tidak semua tahanan ataupun narapidana menjadi jera. Berdasarkan latar belakang tersebut maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pembantuan tahanan kabur dari RUTAN ditinjau dari tujuan pemidanaan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembantuan tahanan kabur dari RUTAN. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian bersifat Normatif adapun hasil dari penelitian ini untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim. Dimana putusan Nomor 2091/Pid.B/2017/PN.Jkt.Brt Hakim menggunakan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Putusan Nomor 08/Pid.B/2014/PN-MR Hakim menggunakan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Dapat disimpulkan dari penelitian ini bahwa dalam menjatuhkan putusan. Penulis menggunakan unsur Objektif dan unsur Subjektif yang terhadap perbuatan terdakwa sesuai dengan teori pemidanaan. Tujuannya bukan hanya untuk pembalasan tetapi juga memberikan efek jera bagi terdakwa agar tidak melakukan perbuatan tersebut dan memperbaiki terdakwa. Hakim menggunakan pertimbangan yuridis dan non yuridis dalam menjatuhkan putusan.