Daftar Isi:
  • Achmad Sodiki (1998:48) menyatakan, tiadanya pedoman yang jelas (untuk menilai) tentang keadaan sebidang tanah terlantar atau (sengaja) diterlantarkan, menyebabkan ketidakpastian hukum, walaupun banyak bidang tanah berada dalam keadaan terlantar, sehingga timbul persoalan apakah arti tanah diterlantarkan ?, Bagaimana dan oleh siapa status tanah diterlantarkan ?, Apakah pemilik yang dinyatakan telah menelantarkan tanah tersebut sama sekali kehilangan haknya ? dan lain sebagainya.