Daftar Isi:
  • Wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan wakil kepala daerah, yang sering dikenal sebagai jabatan nomor dua tertinggi di dalam pemerintahan daerah. Dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan suatu saat terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah dikarenakan sosok wakil kepala daerah berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat melanjutkan jabatannya kembali. Contohnya Provinsi DKI Jakarta yang sampai dengan sekarang tidak memiliki sosok Wakil Gubernur dikarenakan wakil kepala daerahnya mengundurkan diri dari jabatan wakil Gubernur DKI Jakarta untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan Presiden. Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih. ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah. Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia. Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach); Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach); Pendekatan Historis (Historical Approach). Kata Kunci : Pengisian Jabatan, Wakil Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah.