Daftar Isi:
  • Janji kawin merupakan janji salah satu pihak untuk menikahi pihak lainnya. Janji kawin biasanya hanya diucapkan secara lisan dan tanpa bukti tertulis, apabila ada pihak yang dirugikan maka akan sulit untuk di minta pertanggungjawaban. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984 menyatakan bahwa perjanjian untuk melangsungkan perkawinan yang tidak dilaksanakan dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor yang melatarbelakangi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan di golongkan sebagai perbuatan melanggar hukum, dan apa akibat hukum perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Kemudian bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu dengan menguraikan, menjelaskan serta menggambarkan hasil dan kesimpulan atas permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum dikarenakan janji tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum dalam arti luas, hal tersebut bertitik tolak pada Arrest 1919. Untuk itu pihak yang tidak melaksanakan janji kawin tersebut harus mengganti kerugian pihak lain sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan melanggar hukum.