Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor - faktor yang melatar-belakangi gugatan sebagai gugatan perbuatan melanggar hukum bukan sebagai gugatan wanprestasi dan akibat hukum dikabulkannya gugatan perbuatan melanggar hukum. Menggunakan pendekatan normatif yaitu penelitian hukum doktriner kepustakaan atau studi dokumen, mengkaji permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan melalui analisis secara kualitatif terhadap bahan hukum yang berkenaan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan tergugat sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terkandung sdalam Pasal 1365 KUH Perdata, sedangkan apabila diguguat menggunakan gugatan wanprestasi perbuatan yang dilakukan tergugat tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1243 KUH Perdata. akibat hukumnya tergugat dinyatakan perbuatan melanggar hukum, Akta Pengoperan Hak No.042/APH/CS/VI/2017 dan surat jual beli dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, diperintahkan menyerahkan Akta Pengoperan Hak No 03 tanggal 30 Januari 2013 kepada penggugat, penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah, tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat ditolak, perjanjian utang piutang dapat digugat secara tersendiri, tergugat dihukum membayar biaya perkara.