Daftar Isi:
  • Skripsi ini di latar belakangi oleh seorang Lurah yang diberhentikan karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat sebesar Rp.50.000.00 (lima puluh ribu), Hal ini menjadi sebuah permasalahan sebab proses penyelesaian perkaranya tidak sesuai dengan sistem peradilan pidana yang berlaku di negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah sebagai pejabat pemerintah serta upaya pencegahan yang dilakukan agar pungutan liar dalam sistem pemerintahan tidak terulang kembali. Menggunakan teori penegakan hukum pidana dan teori pencegahan kejahatan. Penelitian ini merupakan penelitian normatife-empiris yang dilakukan dengan cara meneliti, mempelajari, menelaah dari buku-buku dan undang-undang serta melakukan wawancara dalam membahas permasalahan skripsi ini. Dalam menyikapi fenomena yang terjadi penegakan hukum pidana belum sesuai dengan sistem peradilan pidana dalam penyelesaian perkara pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah sebagai pejabat pemerintah serta upaya-upaya yang dilakukan harusla upaya pencegahan (preventif) agar tindakan demikian tidak terulang kembali.