PERJANJIAN SEWA MENYEWA BERBASIS SYARIAH MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Daftar Isi:
- Perjanjian sewa menyewa berbasis syariah (Akad ijarah) merupakan salah satu bentuk perbuatan muamalah. Ijarah adalah perjanjian sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah mengenai pengaturan ijarah, konsep dasar ijarah itu sendiri, dan tanggung jawab pihak penyewa jika melakukan wanprestasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan sumber hukum sekunder sebagai salah satu penelitian untuk kebutuhan hukum kedepan dan pendekatan melalui penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perngaturan tentang ijarah terdapat dalam Pasal 295 samapi Pasal 334 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). ijarah merupakan suatu kegiatan muamalah yang dilakukan oleh para pihak yaitu pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’ajir) berupa perjanjian sewa barang/benda (ma’jur) dengan jangka waktu tertentu dan pembayaran. Adapun akibat hukum dari pihak penyewa yang melakukan wanprestasi adalah dengan mengganti kerugian atas kerusakan barang yang disebabkan oleh pihak penyewa. Kata Kunci : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Perjanjian (Akad) Sewa Menyewa (Ijarah).