Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “PERTIMBANGAN HAKIM PADA PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANAK” (Studi Putusan Hakim). Permasalahan dalam tulisan ini adalah:1) bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pembunuhan berencana terhadap anak (Studi Putusan Hakim), 2) bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak (Studi Putusan Hakim). Penelitian ini bersifat normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan hakim berdasarkan putusan tersebut, hakim menjatuhan putusan dengan mempertimbangkan baik secara aspek yuridis maupun aspek non yuridis yang memvonis dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kemudian terdakwa dalam putusan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertimbangan hakim sehingga terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Pertimbangan hakim pada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak bila ditinjau dari tujuan sanksi pidana didasarkan pada teori absolut/teori pembalasan dengan tujuan agar terpidana tersebut tidak melakukan kembali tindak pidana itu.