Daftar Isi:
  • Skripsi berjudul Akibat Hukum Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Yang Tidak Dapat Didaftarkan Oleh Notaris Karena Keterlambat Pada Sistem Administrasi Badan Hukum mengkasi permasalahan atau isu hukun mengenai mekanisme sistem administrasi badan hukum terhadap proses perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas, akibat hukum akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang tidak dapat didaftarkan oleh Notaris karena keterlambatan pada sistem administrasi badan hukum dan tindakan hukum sebagai penyelesaian akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang tidak dapat didaftarkan oleh Notaris karena keterlambatan pada sistem administrasi badan hukum. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan hukum sekunder dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menginventariskan peraturan perundang-undangan dan bahan kepustakaan lainnya. Selanjutnya dilakukan klasifikasi dan sistematisasi bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan agar dapat menemukan mekanisme sistem administrasi badan hukum terhadap proses perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas, akibat hukum akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang tidak dapat didaftarkan oleh Notaris karena keterlambatan pada sistem administrasi badan hukum dan tindakan hukum sebagai penyelesaian akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang tidak dapat didaftarkan oleh Notaris karena keterlambatan pada sistem administrasi badan hukum. Dengan menggunakan metode deduktif dapat disimpulkan mekanisme perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas dilakukan secara elektronik, akibat hukum akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang tidak dapat didaftarkan oleh Notaris karena keterlambatan tetap berkedudukan sebagai akta otentik, dan tindakan hukum sebagai penyelesaian akta perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas yang tidak dapat didaftarkan ialah dengan membuat akta penegasan. Disarankan agar diperpanjang jangka waktu pendaftaran perubahan anggaran dasar agar tidak terjadi keterlambatan.