Daftar Isi:
  • Pembinaan adalah proses, cara membina dan penyempurnaan atau usaha tindakan dan kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Pembinaan yang penulis maksud disini adalah Pemberantasan dan Penyembuhan Residen atau Penyalahgunaan Narkotika secara struktural atau kelembagaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Palembang atau Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan khususnya dibidang Rehabilitasi Narkotika. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bentuk pelaksanaan rehabilitasi terhadap residen kasus narkotika dipusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota Palembang atau Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan kendala dalam melaksanakan pembinaan terhadap residen kasus narkotika dipusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kota Palembang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kota Palembang atau BNNP Sumsel dilakukan dengan proses rawat jalan dan rawat inap yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga swasta. Kendala dalam melaksanakan rehabilitasi terdiri atas 2(dua) faktor yaitu: (1) faktor internal seperti proses pendidikan, sifat dan kepribadian seseorang, lingkungan keluarga, keagamaan, dan pengulangan residen menggunakan narkotika (relaps/kambuh) , (2) faktor eksternal seperti dana, lingkungan teman sebaya (pergaulan), kendala dalam proses rehabilitasi (kurang informasi dan pengetahuan).