Daftar Isi:
  • Penelitian implementasi Pengawasan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun di Kota Palembang ditemukan fenomena adanya temuan pelanggaran kampanye dan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh tim kampanye pasangan calon. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja implementasi kebijakan pengawasan kampanye di kota palembang. Jenis penelitian adalah deskriptif dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik dokumentasi dan wawancara. Penelitian dilakukan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan . Teori implementasi yang digunakan dari Randall B. Ripley dan Grace A. Franklin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa impelementasi kebijakan pengawasan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di Kota Palembang sudah terlaksana namun belum maksimal. Hal ini dapat di jabarkan dari dimensi dimensi menurut Randall B. Ripley dan Grace A. Franklin. Dari dimensi kepatuhan implementor belum sepenuhnya patuh karena belum membuat fokus pengawasan, dari kelancaran rutinitas fungsi belum sepenuhnya lancar karena terdapat kekurangan sumber daya manusia, masih kekurangan sarana pendukung, dan dari kinerja diketahui terjadi 115 pelangagaran pemasangan bahan dan alat peraga kampanye dan 9 laporan dugaan pelanggaran kampanye dimana tujuan dari sebuah pengawasan adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran. Rekomendasi yaitu implementor harus membuat fokus pengawasan, menyesuaikan jumlah sumber daya manusia dengan objek pengawasan dan memenuhi semua sarana yang mendukung proses pengawasan, serta mendorong partisipasi aktip masyarakat dalam melakukan pengawasan.