ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK
Daftar Isi:
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak adalah PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/ buruh tanpa melalui proses yang diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, PHK ini melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum dari PHK secara sepihak dan cara meminimalisir PHK secara sepihak. Skripsi ini menggunakan metode normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan penelusuran terhadap data yang berhubungan melalui kajian pustaka. Hasil penelitian ini adalah akibat hukum dari PHK secara sepihak adalah dapat dibatalkan dan cara meminimalisi PHK secara sepihak adalah adalah dari diri Pekerja/ Buruh itu sendiri, yakni dengan cara meningkatkan Profesionalitas, Pekerja/ Buruh seharusnya memiliki kemampuan/ skill yang dibutuhkannya dalam menjalankan kerja, dengan memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, peralatan modern, dan penguasaan bahasa asing. Saran yang dapat diberikan adalah seharusnya pengusaha menjadi bapak rumah tangga yang baik. Pemerintah dan pengusaha mengupayakan peningkatan kemampuan pekerja/ buruh dan pengusaha mendapat bantuan modal serta pemerintah berperan aktif dalam pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Terakhir, sebaiknya diadakan diadakan pelatihan dan peningkatan pengetahuan untuk pekerja/ buruh dan pengusaha yang dilakukan berkala seperti pengetahuan hukum dan teknologi karena kedua itu merupakan bekal bagi pekerja dan pengusaha sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.