Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas “Pertanggungjawaban Pidana Tindakan Penghilangan Hak Pilih Oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (Studi Putusan Nomor 1071/Pid.B/2019/PN.Plg)”. Adapun rumusan masalah yang dibahas adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim memberikan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 1071/Pid.B/2019/PN.Plg berkaitan dengan tindakan penghilangan hak pilih oleh Komisioner KPU Kota Palembang dan bagaimana pertanggungjawaban pidana tindakan penghilangan hak pilih oleh Komisioner KPU Kota Palembang.Penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, jenis dan sumber bahan hukum melalui bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan penelitian melalui studi kepustakaan, dianalisis secara deskriptif kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim memberikan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 1071/Pid.B/2019/PN.Plg dikarenakan berdasarkan pertimbangan yuridis hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain pertimbangan yuridis, hakim juga menggunakan pertimbangan filosofis dan pertimbangan sosiologis serta faktor keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk memberikan sanksi pidana kepada terdakwa. Pertanggungjawaban pidana tindakan penghilangan hak pilih dibebankan kepada terdakwa Komisoner KPU Kota Palembang dikarenakan telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault) yakni kemampuan bertanggungjawab, adanya hubungan batin si pelaku dengan perbuatannya dan tidak ada alasan pemaaf yang dapat mengahapus kesalahan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penghilangan Hak Pilih, Komisi Pemilihan Umum