PERTIMBANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP PEMBERIAN AMNESTI OLEH PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Daftar Isi:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan dalam kenyataan telah memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden di masa lalu. Kenyataan ini menyebabkan pemusatan kekuasaan ditangan Presiden yang membuat penyelenggaran kekuasaan negara menjadi tidak demokratis. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukanlah reformasi sistem ketatanegaraan Indonesia denga reformasi konstitusi melalui perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilakukan secara bertahap dalam empat kali perubahan terhitung sejak tahun 1999 hingga tahun 2002. Salah sat yang menjadi objek perubahan adalah perihal kekuasaan pemerintahan khususnya kekuasaan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah sat kekuasaan Presiden yang terjadi perubahan adalah kekuasaan Presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi yang diatur dalam Pasal 14 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana salah satu perubahan yang signifikan adalah mekanisme "Pertimbangan" yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemberian amnesti oleh Presiden dslam sistem ketatanegaraan. Penelitian ini akan mengkaji mengenai landasan pemberian kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat until memberikan pertimbangan terhadap pemberian amnesti oleh Presiden dan bagaimana akibat hukum dari pertimbangan tersebut terhadap Presiden. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach); pendekatan konseptual (conceptual approach); dan pendekatan sejarah (historical approach). Sumner data penelitian ini meliputi data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tersier, yang selanjutnya dikaji dan dianalisis secara kualitatif. Adapun kesimpulan ditarik melalui metode deduktif. kata kunci: Amnesti, Pertimbangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden.