Daftar Isi:
  • Tindak Pidana Terorisme merupakan salah satu kejahatan terorganisir yang tidak hanya melibatkan pelaku tunggal, akan tetapi disertai oleh pelaku kumulatif yang berpotensi memberikan kemudahan untuk pelaksanaan tindak pidana. Umumnya, kejahatan ini disertai oleh perencanaan dan bertujuan untuk memberikan rasa takut sekaligus menunjukkan niat dari kelompok ekstremis tertentu. Adapun dalam penulisan skripsi ini penulis akan membahas mengenai, Pertangungjawaban Pidana Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Terorisme tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahu Bagaimana Pertangungjawaban Pidana Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Terorisme dan Apa pertimbangan Hakim Dalam Memutus dan Menetapkan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian normatif yakni dengan pengumpulan data secara Studi Kepustakaan yaitu dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data-data sekunder. Sumber data yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder dan data primer berupa Peraturan Perundang-Undangan,Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lain sebagainya. Bahan hukum sekunder berupa buku hukum, jurnal hukum dan putusan pengadilan. Diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 05 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undag Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Penyertaan Tindak Pidana Terorisme harus didasarkan pada Peyertaan Kejahatan, Persiapan, Percobaan Tindak Pidana Terorisme sehingga menjadi bukti dalam persidangan dalam memutus pelaku penyertaan dengan sangksi dari segi Yuridis dan Non Yuridis.