TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI MAKANAN RINGAN SIAP SANTAP MELALUI MEDIA ONLINE YANG TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Makanan ringan pada zaman sekarang dapat dipesan melalui media online. Pelaku usaha maupun konsumen makanan ringan secara online harus saling mengetahui dan menghargai hak dan kewajibannya masing-masing. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dibuat untuk mengakomodir kepentingan setiap Warga Negara baik ketika menjadi Pelaku Usaha maupun menjadi Konsumen. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah bagaimana aturan hukum, tanggung jawab dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan pelaku usaha dan konsumen dalam jual beli makanan ringan melalui media online yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang masih banyak kita dapati di masyarakat. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris. Diharapkan dengan adanya penelitian dari skripsi ini para pelaku usaha makanan ringan melalui media online dapat memperbaiki serta melengkapi informasi dan keterangan yang seharusnya dicantumkan dan kepada para konsumen diharapkan lebih peduli dan memahami hak-hak yang seharusnya konsumen dapatkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Makanan Ringan, Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen