Daftar Isi:
  • Perlindungan konsumen ialah acuan dimata hukum untuk melindungi hak serta kewajiban konsumen yang didapatkan ketika melakukan perjanjian dengan pelaku usaha. Didalam perjanjian antara penumpang dan pihak pengangkut, sering kali ditemukan permasalahan, terutama didalam kehilangan bagasi. Kehilangan bagasi membawa kerugian bagi penumpang, timbulnya kerugian ini dikarenakan adanya salah satu pihak melakukan perbuatan melanggar hukum. Timbulnya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak pengangkut haruslah menjadi tanggung jawabnya. Adapun yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini ialah menganalisis aturan yang menjadi landasan sebuah perlindungan konsumen didalam pengaturan kehilangan bagasi dan ganti rugi. Jenis penelitian yang digunakan didalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif-yuridis dengan menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dari studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, dan sekunder. Hasil dari penulisan skripsi dapat disimpulkan bahwa jika terjadi kehilangan bagasi yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum, maka aturan yang digunakan terdapat pada Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Penerbangan serta aturan lebih spesifiknya terdapat pada tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Mekanisme ganti rugi yang dilakukan ketika terjadi kehilangan bagasi yang menjadi tanggung jawab pihak pengangkut kepada konsumen pada hakikatnya diatur pada Pasal 144 Undang-Undang Penerbangan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 menurut Putusan 820 K/Pdt/2013.