PENERAPAN AZAS ITIKAD BAIK DALAM SENGKETA MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1149/K/PDT.SUS-HKI/2017)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan Azas Itikad Baik menurut UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan juga Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan penelusuran terhadap data yang berhubungan melalui kajian pustaka. Permasalahan pada penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Azas Itikad Baik dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Apakah kriteria itikad tidak baik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah terpenuhi dalam Putusan Mahkamah Agung No.1149/K/Pdt.Sus-HKI/2017 dan Bagaimana Dampak atas pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No.1149/K/Pdt.Sus-HKI/2017 tentang sengketa merek Happy Baby. Hasil dari penelitian ini adalah Penerapan azas itikad baik dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1338 Ayat 3 yaitu persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik, dan merek permohonan merek dapat ditolak apabila diajukan dengan itikad tidak baik hal ini tercantum dalam Pasal 21 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, kriteria itikad tidak baik yang dilakukan PT. Organik Semesta terhadap NURTURE INC dalam sengketa merek Happy Baby telah terpenuhi karena ditemukan persamaan pada jenis barang dan nama merek.