PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DISEBABKAN PEKERJA TIDAK BERSEDIA DI MUTASI (ANALISIS PUTUSAN NO.91/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr)
Daftar Isi:
- Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan penelusuran terhadap data yang berhubungan melalui kajian pustaka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr dan bagaimana prosedur pemutusan hubungan kerja terkait Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menetapkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr menunjukan apabila pekerja telah menolak mutasi dengan alasan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan seperti pensiun, maka perusahaan tidak boleh melaksanakan mutasi tersebut. Artinya perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja menolak melakukan mutasi. Selain itu, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan baik oleh pekerja maupun perusahaan harus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Dari penelitian ini, saran yang dapat diberikan adalah perusahaan seharusnya melaksanakan mutasi dengan itikad baik dan perusahaan seharusnya melaksanakan prosedur pemutusan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta perusahaan harus menunaikan kewajibannya terhadap pekerjanya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.