Daftar Isi:
  • Penelitian dengan judul “TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS PERDUKUNAN (STUDI PUTUSAN HAKIM)” dengan metode penelitian hukum normatif, dengan mengkaji suatu permasalahan dari analisis hukum tertulis dari berbagai aspek, seperti teori, lingkup materi, dan undang-undang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus perdukunan serta mengetahui dan menjelaskan penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana dengan modus perdukunan berdasarkan studi putusan hakim. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berupa sanksi pidana terhadap pelaku tindak penipuan dengan modus perdukunan ini sudah sesuai dengan unsur yuridis yaitu pasal 378 KUHP dan unsur non yuridis yaitu unsur sosilogis serta unsur filosfis dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus perdukunan telah sesuai dengan Pasal 378 KUHP yaitu berupa sanksi pidana penjara dan penerapan sanksi itu sendiri befungsi agar mendapatkan efek jera dari si terpidana agar ia tidak lagi mengulangi perbuatannya yang mempunyai unsur memperbaiki jati diri si terpidana.