PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1138K/Pdt/2012
Daftar Isi:
- Penelitian tesis ini membahas tentang pembatalan sertifikat hak milik yang dibebani Hak Tanggungan dengan studi kasus berdasarkan Putusan MA No. 1138 K/Pdt/2012. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Jenis dan bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersiser, dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif.Hasil penelitian ini adalah, pertimbangan hakim terhadap pembatalan sertifikat hak milik yang dibebani hak tanggungan yang berdasarkan Putusan MA No. 1138 k/Pdt/2012 adalah bahwa dalam proses pembuatan akta jual beli hak atas tanah yang dibuat PPAT adalah cacat hukum dikarenakan rekayasa oleh Tergugat 1 dengan Tergugat III (Notaris/PPAT), serta Tergugat 1 tidak memiliki kewenangan pengikatan jaminan hak tanggungan atas objek hak atas tanah. Perlindungan hukum terhadap kreditur separatis sebagai pemegang Hak Tanggungan yaitu hak untuk dapat kewenangan sendiri menjual/mengeksekusi objek agunan tanpa menunggu putusan pengadilan. Pengaturan seharusnya terhadap pembatalan sertifikat hak milik yang dibebani hak tanggungan adalah memperkuat nilai akta autentik seperti Akta Pemberian Hak Tanggungan yang untuk melindungi hak kreditur dalam menjaminkan hak kreditur dalam melakukan pendaftaran. Tanggung jawab PPAT terhadap akta yang dibatalkan berdasarkan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu penggantian rugi dari gugatan para pihak yang dirugikan, sanksi administratif, dan tuntutan melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Kata Kunci: Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum Kreditur, Sertifikat Hak Milik