Daftar Isi:
  • Pengurusan perizinan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari yang memberikan dampak sangat besar terhadap kehidupan manusia. Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk membantu proses pengajuan perizinan untuk selajutnya dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan, aplikasi web Online Single Submission ini menyediakan informasi seperti data permohonan berusaha, data perizinan yang ada, data instansi daerah, data perizinan daerah, dan lain-lain. Tujuan penulisan untuk menganalisis mengenai pengaturan izin usaha melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission), menganalisis mengenai Kewenangan Notaris dalam pengisian data izin usaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission), menganalisis mengenai tanggung jawab hukum Notaris atas kesalahan pengisian data izin usaha melalui sistem (Online Single Submission), menganalisis mengenai hambatan dalam pengurusan izin usaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan Pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan izin usaha melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) telah diatur secara khusus, dimana dalam pengaturan tersebut memiliki beberapa perbedaan dibandingkan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kewenangan Notaris Dalam Pengisian Data Izin Usaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan Kewenangan yang diberikan kepada notaris berdasarkan peraturan tersebut merupakan kewenangan yang diperoleh melalui pemberian kuasa. Dalam pelaksanaan pengisian data izin usaha melalui sistem Online Single Submission lebih mudah jika dibandingkan sistem konvensional. Tanggung jawab hukum atas kesalahan pengisian data izin usaha dapat dikenakan notaris maupun pelaku usaha. Hambatan pengurusan izin usaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission) berupa belum harmonisasinya aturan pendaftaran izin usaha tersebut, ketidak pahaman pelaku usaha terutama Sumber Daya Manusia dari pelaku usaha untuk mengurus izin usaha, ketidak lengkapan berkas perusahaan yang diberikan kepada Notaris seperti berkas administrasi tahunan, neraca, laba rugi dan lain sebagainya.