PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA CYBER CRIME PHISING (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 3006/Pid.Sus/2017/PN.Mdn )
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana PertanggungJawaban Pidana Cyber Crime dengan metode atau teknik Phising yang dilakukan oleh pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 3006/Pid.Sus/2017/PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan normatif yaitu metode berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada, sehingga cara atau metode yang digunakan tersebut bisa diketahui dan diamati juga oleh orang lain. Penelitian ini menggunakan jenis teori Pertanggungjawaban dan teori Pemidanaan. Sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum kepustakaan berupa buku-buku hukum yang berkaitan, Undang-undang, maupun Putusan Pengadilan. Dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Cyber Crime Phising telah diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.