Daftar Isi:
  • Jaksa Penuntut Umum dapat bertindak dalam dan luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Tunduk pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2000 menetapkan bahwa Jaksa Agung sebagai salah satu pihak yang dapat mengajukan pailit, dengan persyaratan yang harus dipenuhi adalah tidak ada pihak lain yang mengajukan permohonan serupa untuk kepentingan umum. Berdasarkan hal-hal dalam tesis ini kemudian dirumuskan dalam rumusan masalah yaitu; Bagaimana kriteria kepentingan umum yang harus diperhatikan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kemudian apa yang menjadi kendala pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan kepentingan umum sebagai pelaksanaan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta bagaimana alternatif yang dapat ditempuh untuk mengefektifkan kewenangan Jaksa dalam mengajukan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang berdasarkan kepentingan umum. Penelitian ini adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan induktif. Dari hasil pembahasan dalam tesis ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai pemohon kepailitan dalam kepentingan umum diatur dalam aturan hukum yang berlaku. Dan pelaksanaan yang diberikan kepada Jaksa sebagai pemohon dalam mengajukan kepailitan untuk kepentingan umum membutuhkan kinerja para Jaksa Penuntut Umum dalam membangun sistem hukum nasional. Karena pada dasarnya Jaksa merupakan salah satu bagian dari struktur hukum yang mempengaruhi cara kerja hukum.