STUDI PUTUSAN HAKIM TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DIRENCANAKAN
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul studi putusan hakim tentang tindak pidana penganiayaan yang direncanakan. Hukum merupakan salah satu pranata yang dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan yang pesat dalam kehidupan manusia. Kejahatan yang mendapat perhatian khusus adalah kejahatan tindak pidana terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan, yaitu tindak pidana penganiayaan yang direncanakan sebagai mana diatur dalam ketentuan pasal 353 ayat 1 dan 2 untuk mengantisipasi kejahatan tersebut diperlukan suatu penegakan hukum. Penegakan hukum tersebut salah satunya kepada pengadilan yang tidak terlepas dari hakim dalam mempertimbangkan putusan terhadap terdakwa tindak pidana penganiayaan yang direncanakan. Namun hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap penganiayaan yang di rencanakan berbeda-beda sanksi pidana yang di berikan hakim walaupun terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan. Penelitian ini bersifat normatif. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini merupakan bahan hukum yang bersifat sekunder dan mengunakan sumber hukum baik yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penganiayaan yang direncanakan dan bagaimana penerapan sanksi terhadap penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan luka berat. Dapat disimpulkan bahwa, hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap penganiayaan yang direncanakan mempertimbangkan unsur yuridis dan nonyuridis dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa, selain itu hakim juga memperhatikan terhadap penerapan sanksi pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diatur dalam pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat, Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa dan hakim berpegang teguh pada kebenaran dan keadilan yang dasarkan pada Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.