KEWENANGAN NOTARIS MENSERTIFIKASI TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM KERANGKA CYBER NOTARY
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan Notaris mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dalam kerangka Cyber Notary terdapat pada Undang Undang Jabatan Notaris yang muncul akibat dari kemajuan teknologi. Pada umumnya, akta otentik yang dibuat dan/atau dihadapan notaris dicetak menggunakan kertas. Namun, dengan perkembangan teknologi administrasi perkantoran sudah mulai tidak menggunakan kertas (paperless). Cyber Notary mempunyai fungsi utama dalam melakukan sertifikasi dan autentifikasi terhadap kegiatan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewenangan notaris dalam mensertifikasi taransaksi elektronik (cyber notary), Siapa pihak penyelenggara sertifikasi transaksi elektronik kedepannya yang ditawarkan dalam bidang kenotariatan, dan tanggung jawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik terhadap transaksi elektronik. Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) belum jelas dan belum terdapat pengaturan turunannya dari Undang Undang Jabatan Notaris. Namun, diatur lebih jelas dan lengkap berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, Pihak yang direkomendasikan untuk mengambil peran sebagai penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik sesuai Peraturan Perundang-undangan adalah badan hukum dalam hal ini ialah Ikatan Notaris Indonesia. Sementara itu, tanggungjawab Ikatan Notaris Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik dapat ikut andil dalam menjaminan keamanan dan hadirnya kepastian hukum guna menjalankan transaksi yang dilakukan secara elektronik oleh para pihak yang melakukannya. Serta menjadikan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah organisasi yang dapat mengambil peran sebagai suatu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia para notaris agar tidak ketinggalan dalam kemajuan perkembangan teknologi.