Daftar Isi:
  • Salah satu perkembangan teknologi yang menjadi bahan kajian terkini di Indonesia adalah Financial Technology (Fintech) Salah satu bentuk dasar Fintech adalah Peer to Peer Lending atau startup yang menyediakan platform pinjaman secara online. Berbeda dengan perjanjian pinjam meminjam uang sebagaimana diatur pada Buku III KUHPerdata yang hanya melibatkan pihak pemberi pinjaman dan pihak penerima pinjaman, dalam Peer to Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Para pihak dalam layanan Fintech berbasis P2P Lending ini terdiri dari Penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi, Pemberi Pinjaman, dan Penerima Pinjaman. Penelitian ini dilakukan secara yuridis-normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada dan untuk perlindungan hukumnya dapat dilakukan secara preventif dengan menerapkan prinsip dasar dari penyelenggara serta untuk upaya yang dapat dilakukan konsumen dapat dilakukan secara represif melalui Lembaga Alternatif Penyeesaian Sengketa (LAPS). Kata Kunci : Fintech, Peer to Peer Lending, Perlindungan Hukum, Indonesia