Daftar Isi:
  • Hak secara etimologi merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia menjaga harkat dan martabatnya. Salah satu hak yang mendasar adalah hak atas tanah dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tanah merupakan suatu kebutuhan, sangat erat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari. Manusia hidup, berkembang biak, serta melakukan aktifitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. Begitu juga dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat, semua mahluk hidup di bumi ini membutuhkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal ini sangat mempengaruhi proses kehidupan yang berkesinambungan. Di desa nusantara, hak atas tanah dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dikatakan tidak terpenuhi, terdapat kasus sengketa dan alih fungsi lahan yang terjadi di Desa Nusantara dan ditenggarai dengan pelanggaran hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan yang berdiri di sekitar kawasan Desa Nusantara. Dari penelitian yang dilakukan secara empiris, dapat disimpulkan bahwa tidak terpenuhinya hak atas tanah dan lingkungan yang baik dan sehat di Desa Nusantara. Ini disebabkan karena ketidak tegasan dan transparansi pihak yang berwenang atas masalah tersebut diatas.