TANGGUNG JAWAB BIRO PERJALANAN UMRAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (STUDI KASUS BIRO PERJALANAN WISATA PT. FIKRI KUANG SAKA)
Daftar Isi:
- Setiap tahunnya banyak masyarakat Indonesia yang beragama Islam Melaksanakan Ibadah Umrah, namun sayangnya banyak calon Jemaah umrah yang menggunakan jasa biro perjalanan umrah gagal berangkat, padahal ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pada pasal 58 dan 65 ayat 1 menetapkan kewajiban kepada biro pelaksana perjalanan ibadah umrah untuk memberangkatkan calon Jemaah umrah, jika tidak dipenuhi maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang kajiannya memandang hukum sebagai kenyataan (apa kenyataannya). Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan oleh penulis adalah metode induktif, yang mana pengambilan kesimpulan dimulai dari fakta atau data khusus berdasarkan pengamatan empiris. Data dan fakta tersebut disusun, diolah, dikaji, untuk kemudian ditarik maknanya dalam bentuk pernyataan atau kesimpulan yang bersifat umum.