Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang yang Memiliki 2 (dua) Pas Masuk Pesawat Terbang (Boarding Pass) untuk 1 (satu) Kursi Penumpang Pada Jasa Angkutan PT. Lion Air (Analisis Putusan No.336/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST) dengan pokok permasalahan ialah perbuatan melanggar hukum. Perbuatan Melanggar Hukum adalah Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang yang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Salah seorang penumpang yang hak nya telah dilanggar dan salah seorang penumpang lainya merasa nama baiknya di permalukan di depan umum. Atas dasar itulah Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Perkara No.336/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST tentang dugaan Perbuatan Melanggar Hukum Pasal 1365 KUHPerdata oleh tergugat terhadap Penggugat karena menyebabkan keterlambatan yang menimbulkan kerugian materiil. Untuk itu penulis mengkaji putusan ini dalam bentuk karya ilmiah berupa penelitian normatif dengan permasalahan, apa dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara dan bagaimana perlindungan hukum terhadap penggugat. Hasil dari analisis ini adalah Majelis Hakim mengeluarkan putusan, bahwa tergugat dalam kasus ini dikenakan hukuman denda dengan nominal sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim karena terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum.