Daftar Isi:
  • Ganti Kerugian akibat dari tindak pidana pemerkosaan berdasarkan teori viktimologi menurut Jeremy Bentham adalah sebagai salah satu bentuk cara pemberian perlindungan kepada korban. Dalam hukum pidana pemberian ganti kerugian dari akibat suatu tindak pidana di atur oleh Pasal 98 KUHAP dengan cara penggabungan perkara. Maka dari itu judul dari tulisan ini adalah Aspek Viktimologi Terhadap Upaya Ganti Rugi korban tindak pidana pemerkosaan berdasarkan Pasal 98 KUHAP. Permasalahan dari tulisan ini adalah bagaimana mekanisme pemberian ganti rugi terhadap korban, faktor-faktor apa sajakah yang menjadi kendala korban tidak memanfaatkan Pasal 98 KUHAP serta bagaimanakah pengaturan tentang pemberian ganti rugi ini kedepannya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode normatif yang di dukung oleh data empiris berupa wawancara dengan Korban dan Pihak Women Crisis Centre (WCC) Palembang. Sehingga dapat memperkuat jawaban terhadap permasalahan. Dari hasil analisis, mekanisme pemberian ganti rugi harus adanya kerugian yang timbul akibat tindak pidana perkosaan dan permintaan penggabungan ganti rugi dari korban. Faktor yang menjadi kendala dari pelaksanaan Pasal 98 KUHAP adalah kurangnya pemahaman korban atau ketidaktahuan korban terhadap keberadaan Pasal 98 KUHAP, penyidik hanya menawarkan damai kepada korban, korban merasa trauma dan tidak ingin mengingat tindak pidana perkosaan tersebut, dan adanya faktor sistem hukum yang berbeda antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata, serta faktor dari aparat penegak hukum. Pengaturan peraturan tentang ganti kerugian terhadap korban patut dilakukan pembaharuan hukum secara khusus dan jelas mengenai pemberian ganti rugi terhadap semua korban tindak pidana khususnya perkosaan.