PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEJABAT PELAKU TINDAK PIDANA PERIZINAN LINGKUNGAN DALAM PERUBAHAN LUAS BUKAN KAWASAN HUTAN
Daftar Isi:
- Perizinan lingkungan hidup merupakan salah satu yuridis untuk mencegah serta menangulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan. Peranan pengolaan lingkungan hidup sebagai agent of change merupakan tumpuan harapan bagi terwujudnya pembanguna berkelanjutan apabila administrasi pemerintahan berfungsi secara efektif, perizinan merupakan wujud keputusan pemerintahan dalam hukum adminstrasi negara dan perizinan juga meurpakan instrumen kebijakan lingkungan yang paling penting. Melalui perizinan lingkungan, salah satunya keterlibatan sejumlah oknum pejabat yang mencoba melakukan tindkaan pidana korupsi dalam mengeluarkan suatu perizinan lingkungan tersebut. Dalam skripsi ini lebih spesifik membahas mengenai perizinan lingkungan melalui putusan pengadilan tinggi nomor 22/TIPIKOR/2015/PT.BDG. bedasarkan hasl tersebut penulis mengangkat permasalahan mengenai bagaimana petanggungjawaban terhadap pidanapejabat yang memberikan perizinan lingkungan dalam perubahan luas bukan kawasan hutan. Pada penulisan skripsi ini penulis mengunakan metode penlitian yuridis normatif yang ditunjang dengan bahan-bahan empiris denghna pedekatan undang-undang ( statute approach) dan pendekatan kasus dan pendekatan kasus (case aooroach).