IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KOTA PALEMBANG
Daftar Isi:
- Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang terbesar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Dan telah terjadi seluruh kalangan seperti anggota dewan, kepala daerah, maupun dilingkup peradilan itu sendiri. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan dalam upaya pemberantasannya dibutuhkan peran serta masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peran serta masyarakat dapat berupa laporan yang diberikan oleh masyarakat kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan terjadinya tindak pidanan korupsi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagaimana implementasi dari Peraturan Pemerintah tersebut dan kendala-kendala apa yang dihadapi penegak hukum dalam menerima laporan dari masyarakat tersebut. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan penelitian sosial legal dengan metode deskriptif analitis metode pengumpulan data penelitian menggunakan metode studi lapangan dan analisis dengan teknik pendekatan kualitatif serta menggunakan metode penarikan kesimpulan deduktif-induktif. Berdasarkan hasil penelitian jika dilihat dari data-data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tersebut telah berjalan walaupun dalam pemberian penghargaan belum dapat dilakukan. Dan terdapat kendala-kendala yang dihadapi penegak hukum dalam menerima laporan tersebut, seperti laporan tersebut tidak disertai dengan alat bukti yang cukup, tidak disertai dengan identitas serta alamat pelapor, sehingga tidak jarang laporan-laporan tersebut sulit untuk ditindak lanjuti. Sulitnya dilakukan penyitaan, ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur hukum, serta lamanya menunggu laporan penghitungan mengenai kerugian negara merupakan kendala yang dihadapi penegak hukum yang membuat penegak hukum menjadi lamban dalam memproses laporan tersebut. Berdasarkan penelitian, pengaturan, peningkatan peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan agar korupsi dapat dicegah bahkan diberantas. Dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat tersebut, sosialisasi terhadap peraturan pemerintah tersebut harus dilakukan. Koordinasi serta kejelasan rumusan dari peraturan pemerintah ini juga sangat mempengaruhi jalannya peraturan pemerintah tersebut.