PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS JIKA SUATU PERUSAHAAN TERBUKA DI AKUISISI MELALUI TENDER OFFER
Daftar Isi:
- Dalam praktek akuisisi melalui pasar modal disertai kewajiban melakukan penawaran tender offer saat ini semakin berkembang dan kompleks sehingga ada kecenderungan pengusaha untuk memanfaatkan celah-celah hukum untuk kepentingan pemegang saham mayoritas. Untuk itu, agar terpenuhinya unsur keadilan, diperlukan suatu keseimbangan sehingga pihak pemegang saham minoritas tetap dapat menikmati haknya yang perlu diperhatikan kepentingannya dan tidak bisa begitu saja diabaikan termasuk mengatur perseroan. Namun demikian UUPT belum cukup melindungi kepentingan pemegang saham minoritas karena pemegang saham mayoritas sering menggunakan kekuasaan voting right berdasarkan majority rule dan prinsip one share one vote yang dapat mengalahkan pemegang saham minoritas serta belum adanya peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk mengaplikasikan prinsip good corporate governance yang menganut asas keadilan, asas keterbukaan informasi (transparansi) asas akuntabilitas dan asas responsibilitas serta asas kemandirian. Rumusan masalah yang diajukan adalah apakah prosedur Akuisisi PT Terbuka melalui Tender Offer sudah sesuai dengan peraturan di Pasar Modal serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas jika perusahaan terbuka diakuisisi melalui Tender Offer. Dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yaitu metode yang memiliki kegiatan mengumpulkan data sekunder yang dapat berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.