Daftar Isi:
  • Menurut Pasal 2 Kalimat (2) abjad j Konstitusi Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditetapkan menjadi salah satu jenis Pajak Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan. Hasil yang telah diproses kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan berfluktuasi. Sebuah peningkatan dari 2013-2016, dan pada 2017decline. Efektifitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dikategorikan Sangat Efektif dengan persentase rata-rata sebesar 128,14%, tetapi Pendapatan Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) cenderung kecil dengan tingkat persentase jumlah rata-rata 16,53% dikategorikan sebagai Kurang.