Akses Kepada Pengadilan Penyelesaian Sengketa Keterlambatan Penerbangan (Delay)

Main Author: Yahanan, Annalisa M.Hum
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Malikussaleh , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unsri.ac.id/19564/1/Cover_3.pdf
http://repository.unsri.ac.id/19564/2/isi_2.pdf
http://repository.unsri.ac.id/19564/
Daftar Isi:
  • Dalam tiket penerbangan tercantum perjanjian pengangkutan antara penumpang pihak maskapai penerbangan sesuai dengan jadwal penerbangan. Namun jadwal penerbangan ini seringkali tidak sesuai dengan ketepatan waktu penerbangan. Akibatnya terjadi keterlambatan pengangkutan yang mengakibatkan kerugian penumpang baik dari segi waktu, peluang dan uang. Ketidakpuasan penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan terhadap keterlambatan pengangkutan dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan. Namun hak penumpang untuk menuntut kerugian di pengadilan karena keterlambatan terhalang oleh norma yang terkandung dalam pasal 176 Undang-undang No.1 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana konteks pasal tersebut justru tidak memberikan akses kepada penumpang untuk menuntut haknya karena keterlambatan. Kondisi ini dapat melemahkan hak penumpang untuk menuntut haknya di pengadilan karena tidak sesuai dengan asas perlindungan dan keadilan yang diatur dalam undang-undang penerbangan dan undang-undan g pembentukan peraturan perundang-undangan.