Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pembagian harta warisan menurut hukum adat Kayuagung di Kelurahan Sukadana dan untuk mengetahui bagaimana tanggapan masyarakat mengenai penerapan hukum adat Kayuagung tentang pembagian harta warisan. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayuagung dengan responden yaitu lurah, pemangku adat, tokoh adat dan perwakilan masyarakat. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui teknik dokumentasi, wawancara dan angket. Analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa tata cara pembagian harta warisan dalam sistem pembagian harta warisan di Kelurahan Sukadana menurut hukum adat Kayuagung yaitu dengan cara semua harta diberikan pada anak laki-laki tertua sedangkan anak yang lainnya tidak mendapatkan bagian dari harta tersebut, akan tetapi anak perempuan menerima seperangkat alat perlengkapan rumah tangga yang dibawa pada saat ia menikah. Selanjutnya mengenai pendapat masyarakat mengenai tata cara pembagian harta warisan ini tidak adil karena yang mendapatkan harta warisan hanya anak laki-laki tertua saja sedangkan anak laki-laki selanjutnya tidak mendapat harta warisan peninggalan orang tuanya.