PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS PENYITAAN OLEH PENGADILAN AKIBAT GUGATAN PIHAK KETIGA TERHADAP PEMBERI JAMINAN
Daftar Isi:
- Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan, dengan tanah sebagai jaminannya yang menjadi kepastian hukum bagi Kreditur. Sita ialah menahan suatu kebendaan selama persidangan untuk kepastian bagi pelaksanaan putusan hakim. Ada kemungkinan kebendaan/tanah yang dibebani Hak Tanggungan disita oleh Pengadilan akibat Gugatan dari pihak ketiga kepada debitur. Kemudian muncul permasalahan yaitu: “Bolehkah meletakkan sita pada benda/tanah yang telah dibebani Hak Tanggungan?”, “Apakah pemegang Hak Tanggungan (kreditur) dapat memintakan eksekusi barang jaminan (objek Hak Tanggungan) tersebut yang disita oleh Pengadilan atas permohonan pihak ketiga?” dan “Bagaimana perlindungan hukum untuk pelunasan tagihan Pemegang Hak Tanggungan bilamana pengadilan dapat melakukan penyitaan/ boleh melakukan penyitaan?” Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yaitu perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku dibidang ilmu hukum yang berkaitan tentang Hak Tanggungan dan Penyitaan dalam Hukum Acara Perdata, jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier yaitu kamus hukum, ensiklopedia, dan lainlain. Dianalisis dengan metode Analisis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Sita dapat diletakkan pada benda/tanah yang telah dibebani Hak Tanggungan karena belum adanya aturan yang melarang mengenai hal tersebut.