Daftar Isi:
  • Kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak merupakan tindak pidana yang dapat juga disebut melanggar hak asasi manusia. Anak merupakan aset bangsa yang sangat berharga sehingga hak-haknya harus dilindungi . banyaknya tindakan pidana kekrasan seksual yang marak terjadi belakangan ini , menyadarkan kita bahwa kasus ini merupakan kasus kejahatan yang luar biasa. Kasus ini merupakan puncak gunung es dari yang tak terhitung banyaknya,didiamkan serta tidak dilaporkan kemidian hilang begitu saja. Meskipun kekerasan seksual terjadi secara berulang-ulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang dapat memahami dan peka terhadap persoalan ini, maraknya tindak kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual belakangan ini, mendorong masyarakat memberikan sorolan keras terhadap fenomena tersebut. Upaya untuk mrngubah perilaku pada satu persatu individu dalam satu waktu, memiliki hasil yang kurang signifikan dimanapun di dunia ini khusus dalam tingkat skala permasalahan yang berbeda-beda upaya untuk mengubah perilaku pada satu persatu individu dalam satu waktu, memiliki hasil yang kurang signifikan di mana pun didunia ini, khususnya dalam tingkat skala permasalahan yang berbeda-beda. Maka dari itu permasalahan yang timbul adalah bagaimana konsep hukuman kebiri dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana mekanisme pelaksanaan hukuman kebiri terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunak metode penelitian yuridis-empiris (applied law research) dengan pendekatan sosial hukum (socio legal aooroach)lalu di dukung oleh pendekatan undang-undang (stature approach) dan pendekatan (conceptual approach).