Daftar Isi:
  • Judul dari skripsi ini adalah Tanggung Jawab Developer dalam Penyediaan fasilitas umum dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah. Menurut pasal 1 Angka 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yaitu perumahan merupakan kumpulan rumah sebagian bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil pemenuhan rumah yang layaj huni.rumahn adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni. Dan pada pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 juga disebutkan bahwa pengembang (developer) dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang tidak membangun sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah fasilitas umum merupakan prestasi yang mengikat bagi developer dan untuk mengetahui dapatkah brosur dijadikan alat bukti untuk mengajukan gugatan apabila fasilitas umum tidak dibangun. penelitian yang penulis lakukan ini merupakan penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah melalui metode kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan informasi baik berupa buku, karangan ilmiah, peraturan perundang-undangan dan bahan tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, dan metode wawancara yaitu melakukan Tanya jawab dengan informan. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat diketahui bahwa fasilitas umum merupakan prestasi yang mengikat bagi developer karena fasilitas umum harus tercantum dalam site plan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi developer agar ijin membangun perumahan dapat dikeluarkan, juga karna telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu juga perjanjian pendahuluan jual beli dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah kepastian akan tersedianya fasilitas umum. Brosur juga dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk mengajukan gugatan karena brosur dianggap sebagai penawaran dan janji-janji yang bersifat perjanjian.