Daftar Isi:
  • Penelitian/penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Urgensi kewenangan KPK dalam menggabungkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Tindak pidana korupsi, mengingat upaya ini dilakukan KPK demi menyelamatkan kerugian negara serta mengembalikan aset-aset negara yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Pencucian Uang. Meskipun secara Yuridis KPK hanya berwenang untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dan tidak memiliki kewenangan Untuk melakukan Penuntutan atau menjadi Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, akan tetapi secara praktek dilapangan KPK turut serta melakukan Penuntutan dengan dasar dasar yang penulis sampaikan di hasil Penelitian Penulisan ini. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa KPK ikut berwenang dalam menyidik Tindak Pidana pencucian Uang dalam hal apabila Tindak pidana Pencucian tersebut di Indikasikan dilakukan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pada saat dilakukan penyidikan Tindak pidana Korupsi.