TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ONLINE SHOP TERHADAP KERUGIAN YANG DIDERITA OLEH KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Online shop merupakan toko yang menjadi tempat konsumen melakukan aktivitas berbelanja. Banyak kemudahan yang diperoleh selama melakukan belanja melalui online shop, namun dari segala kemudahan itu terdapat juga beberapa permasalahan yang mengakibatkan kerugian terhadap para pihak terutama bagi konsumen. Maka dalam hal ini penulis ingin meneliti mengenai bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha online shop terhadap kerugian yang di derita oleh konsumen menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnfonnasi dan Transaksi Elektonik serta upaya-upaya apa saja yang barus dilakukan oleh konsumen online shop apabila terjadi kerugian. Metode pendekatan penelitian adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan sosiologis (Sociology Approach). Dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab pelaku usaha online shop masih mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen , serta upaya yang harus dilakukan masyarakat adalah melakukan laporan kepada lembaga yang dapat memberikan solusi hukum