Daftar Isi:
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat (BPOM) adalah lembaga atau instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Di kota Palembang instansi ini disebut Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat (BBPOM). Terdapat dua permasalahan dalam penulisan ini yaitu bagaimana peranan penyidik PNS di BBPOM dalam menanggulangi tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya di kota Palembang dan hambatan apa yang dihadapi oleh penyidik PNS terkait dengan judul penulisan ini. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengetahui peran dari seorang penyidik PNS di BBPOM kota Palembang dalam menanggulangi tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Dari hasil penelitian ini, penulis dapat simpulkan bahwa untuk menanggulangi tindak pidana peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya di kota Palembang, penyidik PNS melakukan dua upaya yaitu prevensi (mencegah) dan represif (menindak). Upaya prevensi yaitu dengan melakukan penyuluhan, mengadakan sidak, melaksanakan operasi gabungan daerah/lintas sektor, melakukan operasi gabungan nasional, dan melakukan operasi storm yakni berkoordinasi dengan interpol mengenai perdagangan online lintas negara. Sedangkan represif (menindak) dilakukan berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Kurangnya jumlah penyidik PNS di BBPOM, biaya anggaran yang tidak memadai, masyarakat yang tidak berperan aktif dalam hal melaporkan suatu tindak pidana peredaran obat tradisional, serta masih banyaknya pelaku usaha yang mengedarkan produk baik kosmetik dan obat tradisional berbahaya kepada masyarakat menjadi beberapa hambatan atau kendala yang dihadapi oleh penyidik PNS di BBPOM kota Palembang. Oleh karena itu, penulis menyarankan agar jumlah penyidik PNS di BBPOM kota Palembang ditambah, serta perlunya dilakukan penyuluhan hukum dari aparat penegak hukum kepada masyarakat untuk berperan aktif dan ikut andil dalam menanggulangi tindak pidana peredaran obat-obatan tradisional berbahaya serta melaporkan dan mengadukan hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan dibidang kesehatan tersebut kepada pihak berwajib.