EKSISTENSI REKAM MEDIS DALAM HUKUM PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA MALPRAKTIK DI BIDANG KEDOKTERAN
Daftar Isi:
- Penelitian yang berjudul "Eksistensi Rekam Medis Dalam Hukum Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Malpraktik Di Bidang Kedokteran" yang bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum rekam medis sebagai alat bukti terhadap tindak pidana malpraktik di bidang kedokteran serta untuk mengetahui pertanggungjawaban dokter yang melakukan kesalahan dalam pembuatan rekam medis. Metode penelitian dengan menggunak.an jenis penditian kepustakaan. Hasil penelitian yang penulis ambil dalam penelitian inj adalah kekuatan hokum rekam medis telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dalam bentuk surat dan hams sesuai dengan 1s1 rekam medis yang diatur di dalam Pasal 3 Permenkes No.269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis. Dan pertanggungjawaban dokter yang melakukan kesalahan dalam pembuatan rekam medis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur kelalaian (dolus) melalui pihak yang mengalami kerugian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 dan dapat melaporkan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDK1) dan jika terbukti adanya dugaan tindak pidana maka dapat menerusan kepada pihak yang bewenang atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.