Daftar Isi:
  • Desa Sugih waras Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur merupakan desa yang mayoritas masyarakatnya menggantungkan hidupnya pada pertanian padi. Pada saat musim panen tiba, petani padi akan meminta bantuan orang lain untuk melakukan pemanenan padi di sawahnya. Mengenai kegiatan memanen padi milik orang lain sudah dikenal lama sejak generasi tua, pada skripsi ini penulis membahas “mengenai kedudukan pekerja panen padi”, hal ini didasarkan bukan mustahil timbul pendapat yang berbeda di kalangan masyarakat mengenai hubungan hukum antara pemilik sawah dan pekerja panen padi dalam kaitan hubungan kerja menerima upah menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perjanjian kerja sama tolong menolong menurut hokum adat. Jenis penelitian ini ialah yuridis empiris, dan metode pengumpulan datanya ialah observasi dan wawancara. Dari penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwasannya sistim pemberian jasa pekerja panen padi di Desa Sugih Waras Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur ialah berupa sistim presentase dari hasil kerja atau hasil panen padi yang sering disebut dengan istilah sistim bawon. Adapun pelaksanaan pemberian jasa bagi pekerja panen padi, didasarkan atas perbandingan 7 banding 1. Lebih lanjut, hubungan hukum antara pemilik sawah dengan pekerja panen padi merupakan hubungan kerja sama tolong-menolong timbal-balik di bidang pertanian menurut hukum adat. Hal ini didasarkan bahwa kegiatan panen padi (ngerek) ini “bersifat siapa saja boleh ikut serta”, sehingga tidak hanya masyarakat yang berprofesi sebagai buruh tani saja yang boleh ikut serta, namun masyarakat yang berprofesi sebagai petani padi juga ikut serta secara bergiliran dalam hal kegiatan panen padi (ngerek).