Daftar Isi:
  • Korupsi merupakan suatu perbuatan yang merugikan kerugian keuangan Negara yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan nasional. Tindak Pidana Korupsi secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu jenis pidana yang diancam dalam undang-undang ini adalah pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti, yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan eksekusi pengembalian uang pengganti sebagai pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi dan apa saja hambatan yang dihadapi jaksa eksekutor dalam pengembalian uang pengganti tersebut. Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris yaitu dengan memakai data yang diperoleh dari hasil wawancara serta bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini.