PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM MEDIA SHORT MESSAGE SERVICE (SMS)
Daftar Isi:
- Keinginan untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar telah mendorong para Terdakwa mempergunakan layanan pesan singkat atau dikenal dengan Short Message Service (yang selanjutnya disingkat SMS). Para pelaku kejahatan dapat dengan mudah mengakses langsung korban kejahatan melalui SMS, melalui modus penipuan, ancaman, penghinaan dan penyebaran berita-berita bohong dan lain-lainya, menyebabkan kejahatan dengan menggunakan SMS menjadi marak terjadi. Rumusan masalahnya yaitu Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap parapelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan media SMS pada telepon selular dan apa kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap para pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan media SMS pada telepon selular Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normative yaitu penelitian yang di maksudkan untuk mengumpulkan informasi mengenai status suatu gejala yang ada, yaitu keadaan gejala menurut apa adanya pada saat penelitian dilakukan yang berorientasi pada pemecahan masalah. Penelitian ini didapatkan melalui penelitian kepustakaan (Library Research) guna mendapatkan teori-teori hukum atau doktrin hukum, asas-asas hukum dan konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan objek penelitian Hasil Penelitian Penerapan hukum pidana terhadap para pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan media SMS pada telepon selular dalam hal ini pihak Kepolisian menggunakan Pasal 378 KUHP dengan melihat bahwa pelaku kejahatan tersebut dalam melakukan penipuan dengan modus atau dengan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yakni surat atau petunjuk. Lazimnya surat/data/informasi ditulis atau dicetak di atas media kertas yang dapat dipakai sebagai alat bukti secara tertulis, untuk SMS saat ini dapat disimpan dalam memory card seperti CD yang datanya dapat dibuka dan dituangkan ke dalam bentuk tulisan/naskah dengan memakai alat printer dalam bentuk media kertas. Kendala dalam penegakan hukum pidana terhadap para pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan media SMS pada telepon selular adalah a.Kesulitan mengetahui telah terjadinya kejahatan yang menggunakan media SMS, b.Belum adanya sarana hukum yang memadai bagi Penyidik Polisi untuk melakukan penyidikan serta kesulitan dalam membuat surat dakwaan, c.Belum adanya perkara yang masuk atau diputus atau adanya penerapan hukum terhadap perbuatan hukum, dimana jika terjadinya kejahatan yang menggunakan media SMS pada telepon selular ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, d.Kesulitan menguraikan unsur-unsur tindak pidana sebagai penentuan waktu dan tempat yang merupakan syarat materil dari surat dakwaan sesuai dengan Pasal 143ayat (2) huruf b Undang-undang No.8 Tahun 1981, sebab hal ini telepon selular yang digunakan dan juga SMS yang tertera memanfaatkan sistem jaringan telekomunikasi yang sinyal dan lokasinya sulit dilacak, e.Aparatur penegak hukum yang kurang menanggapi atas kasus-kasus yang dianggapnya kurang penting untuk diselesaikan.